Tulungagung – Kabar baik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 0 persen bagi MBR yang melakukan pembelian rumah pertama, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan kepemilikan rumah pertama sekaligus mendukung akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Keringanan?

Keringanan BPHTB diberikan kepada MBR yang memenuhi ketentuan, antara lain:

  • Pembelian rumah pertama.
  • Bagi yang belum kawin, memiliki penghasilan maksimal Rp7.000.000.
  • Bagi yang sudah kawin, memiliki penghasilan maksimal Rp8.000.000.
  • Peserta Tapera (1 orang) dengan penghasilan maksimal Rp8.000.000.
  • Luas bangunan maksimal 36 m² untuk Rumah Umum/Rusun.
  • Luas bangunan maksimal 48 m² untuk Rumah Swadaya.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Masyarakat yang mengajukan keringanan BPHTB perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan suami/istri.
  3. Slip gaji terakhir atau surat pernyataan penghasilan.
  4. Surat pernyataan belum memiliki rumah.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat MBR memiliki kesempatan untuk memperoleh rumah pertama dengan beban biaya BPHTB yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Miliki rumah pertama dengan lebih ringan melalui keringanan BPHTB bagi MBR.

Informasi dan ketentuan selengkapnya dapat dipelajari melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Peraturan selengkapnya: Perbup BPHTB MBR