Kabar gembira datang untuk warga Jawa Timur. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Yuk manfaatkan program Pemutihan Pajak Daerah 2022 melalui Aplikasi SIGNAL, adapun programnya "Bebas Sanksi Administratif" yang berlaku mulai dari 1 April 2022 s/d 30 Juni 2022. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

 

Source : https://kominfo.jatimprov.go.id/

               instagram @bapendajatim