Pajak Reklame

I. DASAR PEMUNGUTAN

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
  3. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.

 

II. PENGERTIAN UMUM

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi  sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  3. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik  perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

 

III. OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak Reklame adalah  semua penyelenggaraan reklame meliputi :
    1.    Reklame Papan / Videotron / Billboard / Megatron dan sejenisnya;
    2.    Reklame kain;
    3.    Reklame melekat, stiker;
    4.    Reklame selebaran;
    5.    Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6.    Reklame udara;
    7.    Reklame apung;
    8.    Reklame suara;
    9.    Reklame film / slide;
    10.    Reklame peragaan;
  2. Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah :
    1. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,  warta bulanan, dan sejenisnya
    2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
    3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut dan tidak mengandung sponsor lebih dari 20%;
    4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame.
  4. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame, dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan Wajib Pajak reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
  5. Dalam hal diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.

 

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah :
    1. Untuk Reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR adalah Nilai Kontrak Reklame, dalam hal NSR tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
    2. Untuk Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR adalah dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame dengan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
  2. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  3. Besaran pokok Pajak Reklame terhutang

 

  •  Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Pajak Reklame termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dan untuk jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Reklame dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani sebagai dasar penetapan pajak terhutang.
  2. Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan SKPD ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB.
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak  benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Reklame yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan
  2. Masa Pajak Reklame
    1. Reklame Permanen/tetap adalah 1 (satu) tahun;
    2. Reklame insidentil adalah jangka waktu lamanya penyelenggaraan reklame.

 

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA