PBB

I. DASAR HUKUM

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016;
  3. Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 26 Tahun 2013 tantang Petunjuk Pelaksanaan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung.

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat-kan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  3. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
  4. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atu perairan pedalaman dan/atau laut.


    III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
    1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut.
    2. Kolam renang;
    3. Pagar mewah;
    4. Tempat olah raga;
    5. Taman mewah;
    6. Tempat penampungan air dan
    7. Menara.
  1. Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB-P2:
    1. Digunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
    2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
    3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisaata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  1. Subjek Pajak atau Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperolah manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
  2. PBB-P2 termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dan untuk jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, Wajib Pajak wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah dengan cara mengisi Surat Pemberintahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani sebagai dasar penetapan pajak terhutang. Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dapat ditetapkan secara jabatan.

 

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak adalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
  2. Tarif Pajak ditetapkan sebesar:
    1. Untuk NJOP > Rp 1.000.000.000.00 ditetapkan sebesar 0,2%;
    2. Untuk NJOP < Rp 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar0,1%;
  1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Besaran pokok Pajak terhutang

 

  • (NJOP-NJOPTKP)    x    Tarif = Pajak Taerhutang

 

V. TAHUN PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

 

  1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
  2. Saat yang menentukan pajak terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan;
  3. Pajak terhutang harus dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-2 paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan;
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. JENIS-JENIS PELAYANAN PBB-P2

 

  1. Pendaftaran Objek Pajak Baru;
  2. Mutasi Objek/Subjek Pajak;
  3. Pembetulan SPPT/SKP/STP;
  4. Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP/STP;
  5. Permintaan Salinan SPPT/SKP;
  6. Keberatan atas Penunjukan sebagai WP;
  7. Keberatan atas Pajak Terhutang;
  8. Pengurangan atas Pajak Terhutang;
  9. Restitusi
  10. Kompensasi;
  11. Pengurangan atas Denda Administrasi;
  12. Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
  13. Penundaan Tanggal Jatuh Tempo Pengembalian SPOP; dan
  14. Pemberian Informasi Umum dan Informasi Khusus (Surat Keterangan NJOP PBB-P2).

 

VII. SANKSI ADMINISTRASI

 

Setiap keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah melampaui tanggal jatuh pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan

 

VIII. TEMPAT PELAYANAN PBB-P2

 

Setiap jenis pelayanan PBB-P2 dapat ke UPTB PBB- P2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tulungagung Jl. A. Yani Timur No. 37 Tulungagung.


    

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA