I. DASAR HUKUM
II. PENGERTIAN
III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
IV. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN
V. TAHUN PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
VI. JENIS-JENIS PELAYANAN PBB-P2
VII. SANKSI ADMINISTRASI
Setiap keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah melampaui tanggal jatuh pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
VIII. TEMPAT PELAYANAN PBB-P2
Setiap jenis pelayanan PBB-P2 dapat ke UPTB PBB- P2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tulungagung Jl. A. Yani Timur No. 37 Tulungagung.