I. DASAR PEMUNGUTAN
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tenftang Pedoman Pemungutan Pajak Ak Tanah Kafauplen Tulungagung.
II. PENGERTIAN UMUM
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang. dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarrya kemakmuran rakyat
- Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air.
- Air Tanah adalan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK AIR TANAH
- Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
- Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, rumah ibadah, badan sosial , pengairan, pertanian, perikanan rakyat dan Kantor Pemerintah. Pemerintah Provinisi Pemerintah Kabupaten Kota
- Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan; atau pemanfaatan Air Tanah:
- Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
- Dalam hal diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.
IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
- Dasar Pengenaan Pajak Ar Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NRAT).
- Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- Jenis sumber air;
- Lokasi sumber air;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
- Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas air tanah;
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang memedomani Peraturan Gubernur;
- Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar20%:
- Besaran pokok Pajak Air Tanah terhutang:
- DASAR PENGENAAN PAJAK X TARIF = PAJAK TERHUTANG
V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
- Pajak Air Tanah termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dan untuk jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek pajak kepada Kepala Daerah dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Air Tanah dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani sebagai dasar penetapan pajak terhutang.
- Wajib Pajak yang dalam pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang menggunakan meter air dilakukan pembacaan oleh petugas;
- Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan SKPD ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
- SKPDKB
- SKPDKBT
- SKPDN
VI. KETENTUAN PIDANA
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
- Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.