Pajak Hotel

I. DASAR PEMUNGUTAN

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel.
  3. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

 

III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Obejek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang bersifat memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
  2. Jasa Penunjang adalah fasilitas, telephone, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika transportasi dan fasilitas lainnya yang sejenis disediakan atau dikelola hotel.
  3. Dikecualikan dari Objek Pajak Hotel:
    1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah;
    2. Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
    3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan;
    4. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  4. Subjek Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel;
  5. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan mengusahakan hotel
  6. Kewajiban Wajib Pajak
    1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung untuk diberikan NPWPD dan apabila Wajib Pajak tidak mendafatarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan;
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampiri SSPD dan rekap bukti pemungutan paja

 

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel;
  2. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%:
  3. Besaran pokok Pajak Hotel terhutang:

 

  • Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Hotel wajib mengunakan Nota Pesanan/Bill bernomer seri dan nomor urut serta diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dan apabila menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang e-Tax (Layanan Transaction Surveillance) dan setiap akhir masa pajak merekap untuk bukti lampiran SPTPD.
  2. Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Hotel yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  2. Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA