Pajak Hiburan

I. DASAR PEMUNGUTAN

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebasar-besamya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  3. Hiburan adalah semua jenias tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

 

III. OBJEK, TARIF, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyeleng­garaan hiburan dengan dipungut bayaran.
  2. Yang termasuk Objek Pajak Hiburan dan Tarif ditetapkan :
    1. Tontonan film:
      • Bioskop mermanen dalam gedung 10%;
      • Bioskop keliling 5%
    2. Pagelaran kesenian:
      • Pagelaran kesedinaan tradisonal 5%
      • Pagelaran musik dan tari 15%;
      • Pagelaran busana 25%.
    3. Kontes kencantikan, binaraga dan sejeniskan 25%,
    4. Pameran 15%;
    5. Diskotik35%;
    6. Karaoke 15%;
    7. Klab Malam 35%;
    8. Sirkus, akrobat dan sulap 15%;
    9. Permainan billiard 15%;
    10. Bowling 10%;
    11. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketanggaksan 15%;
    12. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fifnes center) 20%, dan
    13. Pertandingan olah raga 10%.
  3. Dikecualikan dari Objek Pajak Hiburan adalah hiburan yang bersifat keagamaan yang tidak melibatkan pihak ketiga atau sponsor yang bersifat pelestarian hiburan tradisional.
  4. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan;
  5. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
  6. Kewajiban Wajib Pajak:
    1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung untuk diberikan NPWPD dan apabila Wajib Pajak tidak mendafatarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan.
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampiran SSPD dan rekap bukti pemungutan pajak

 

IV. DASAR PENGENAAN DAN CARA PERHITUNGAN

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  2. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagaimana Romawi III angka 2.
  3. Besaran pokok Pajak Hotel terhutang:

 

  • Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Hiburan harus mempergunakan Karcis Tanda Masuk dan mencantumkan Harga Tanda Masuk atau Nota Pesanan/Bill bernomer seri dan nomor urut serta diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dan apabila menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang dipasan e-Tax (Layanan Transaction Surveillance) dan setiap akhir masa pajak merekap untuk bukti lampiran SPTPD.
  2. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau pada Bendahara Peneri­maan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Hiburan yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
  2. Masa Pajak Hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA