Pajak Mineral Bukan Logam

I. DASAR PEMUNGUTAN

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17Tahun 2016.
  3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

II. PENGERTIAN UMUM

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Baguan selanjutnya disingka Minerba adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  3. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara

 

III. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

 

  1. Objek Pajak Menerba adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan meliputi:
    1. Asbes
    2. Batu tuli
    3. Batu setengah permata
    4. Batu kapur
    5. Batu apung
    6. Batu permata
    7. Bentonit
    8. Dolomrt
    9. Feldspar
    10. Garam batu (halite)
    11. Grafit
    12. GramtZandesit
    13. Gips
    14. Kalsin
    15. Kaolin
    16. Leusit
    17. Magnesit
    18. Mika
    19. Marmer
    20. Nitrat
    21. Opstdien
    22. Oker
    23. Pasir dan kenkil
    24. Pasir kuarsa
    25. Pertit
    26. Phospat
    27. Talk
    28. Tanah serap
    29. Tanah diatome
    30. Tanah liat
    31. Tawas (alum)
    32. Tras
    33. Yarosrt
    34. ZeoM
    35. Basal
    36. Trakkit
  2. Dikecualikan dari Objek Pajak
    1. Kegiatan pengambilan Minerba yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemasangan tiang listrik/telepon, penanamanan kabel listrik/telepon, penamanaman piga air/gas;
    2. Kegiatan pengambilan Minerba yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
  3. Subjek Pajak Minerba adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Minerba.
  4. Wajib Pajak Minerba adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Minerba.
  5. Kewajiban Wajib Pajak:
    1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah untuk diberikan NPWPD dan apbila Wajib Pajak tidak mendafatarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan.
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampiri SSPD.

   

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Minerba adalah Nilai Jual Hasil Pengamibalan Minerba.
  2. Tarif Pajak Minerba ditetapkan sebagaimana sebesar 25%. Nilai Jual Hasil Pengambilan Minerba
  3. Besaran pokok Pajak Menerba terhutang:       
  • Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  2. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak terhutang berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Pelaporan Pajak, Wajib Pajak menyapaikan SPTPD yang dilampiri SPPD kepada Bupati melaui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Minerba yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Minerba.
  2. Masa Pajak Minerba adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;


 

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA