IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
- Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
- Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%:
- Besaran pokok Pajak Restoran terhutang:
Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang
V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
- Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Restoran wajib mengunakan Nota Pesanan/Bill bernomer seri dan nomor urut serta diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dan apabila menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang e-Tax (Layanan Transaction Surveillance) dan setiap akhir masa pajak merekap untuk bukti lampiran SPTPD.
- Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
- SKPDKB
- SKPDKBT
- SKPDN
VI. KETENTUAN PIDANA
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
- Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
- Pajak Restoran yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;