Pajak Restoran

I. DASAR HUKUM
 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan Restoran.
  3. Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

 

III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disedikan restoran meliputi penjualan makan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Subjek Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran;
  5. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan mengusahakan restoran.
  6. Kewajiban Wajib Pajak :
    1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung untuk diberikan NPWPD dan apabila Wajib Pajak tidak mendafatarkan diri, maka dapat diterbitkan  NPWPD secara jabatan.
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampiran SSPD dan rekap bukti pemungutan pajak.

 

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
  2. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%:
  3. Besaran pokok Pajak Restoran terhutang:

   

  Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Restoran wajib mengunakan Nota Pesanan/Bill bernomer seri dan nomor urut serta diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dan apabila menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang e-Tax (Layanan Transaction Surveillance) dan setiap akhir masa pajak merekap untuk bukti lampiran SPTPD.
  2. Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Restoran yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  2. Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA