Pajak Sarang Walet

I. DASAR HUKUM

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat.
  2. Pajak Sarang Burung Walet yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahan Sarang Burung Walet.
  3. Burung Walet adalah Satwa yang termasuk Marga Collocalia, yaitu Collocalis Fuchliap (walet sarang putih), Collocalia Maxina (walet sarang hitam), Collocalia Esculanta (walet gunung/sriti), dan Collocalia Linchi.

 

III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  2. Dikecualikan dari objek pajak : pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan PNBP
  3. Subjek pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet
  4. Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet
  5. Kewajiban Wajib Pajak :
    1. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung untuk diberikan NPWPD dan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWPD  secara jabatan
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampirkan SSPD

 

IV.  DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN 

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
  2. Tarif pajak Sarang Burung Walet  ditetapkan sebesar  10 %  (sepuluh persen).
  3. Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terhutang :

           

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Pajak Terhutang

 

V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak paling lama 90 hari kerja setelah saat terutangnya pajak
  2. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak terhutang berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan SSPD
  3. Pelaporan pajak, wajib pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SPPD kepada Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan :
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

  

VI.  KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atai tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

 

VII.  WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Sarang Burung Walet yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi
  2. Masa Pajak Sarang Burung Walet adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) bulan kalender

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA