Pajak Penerangan Jalan

I. DASAR PEMUNGUTAN

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016

 

II. PENGERTIAN UMUM

 

  1. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat.
  2. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik


III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak Penerangan Jalan  adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  2. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
  3. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah :
    1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
    2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asasi timbal balik ;
    3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari 10 kVA atau yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
  4. Subjek pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
  5. Wajib pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  6. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik dan wajib memungut dan menyetorkan ke Kas Umum Daerah tempat penggunaan listrik

 

 IV. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual/Tenaga Listrik.
  2. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan :
    1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
    2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kabupaten Tulungagung
  3. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut :
    1. Penggolongan penggunaan tenaga listrik dari sumber lain :
      1. Golongan rumah tangga sebesar 8% (delapan persen)
      2. Golongan bisnis sebesar 5% (lima persen)
      3. Golongan industri sebesar 3% (tiga persen)
      4. Golongan sosial sebesar 6% (enam persen)
    2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak  bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
    3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
  4. Besaran Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalika tarif dengan dasar pengenaan pajak

 
V. TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh kepala Daerah yang sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembentulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
  2. Apabila pembayaran  pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor di Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu tertentu yang di tentukan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
  4. Pembayaran pajak terutang  untuk pajak yang ditetapkan oleh Bupati, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak di terbitkan SKPD atau dokumen lain yang di persamakan kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Bupati.
  5. Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang di bayar sendiri dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak kecuali  ditetapkan lain dengan Peraturan Bupati.
  6. Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian jatuh pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
  7. SKPD, SKPDKB, SKPDKBT ,STPD, Surat Keputusan Pembentulan, Surat Keputusan keberatan dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus di bayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan .
  8. Kepala daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan di kenakan bungan sebesar 2% (dua persen) sebulan.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
  10. Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran dandi catat di dalam buku penerimaan.
  11. Bentuk, Jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

VI. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  2. Masa Pajak Penerangan Jalan adalah 1 (satu) bulan kalender.

    

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA