Pajak Parkir

I. DASAR HUKUM

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.

 

II. PENGERTIAN

 

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusl wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan Imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat
  2. Pajak Parkir adalah pajak atas penyeleng­garaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang diselenggarakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagal suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,
  3. Pakir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

 

III. OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK

 

  1. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor meliputi:
    1. Parkir yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang dipungut biaya;
    2. Parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi yang dipungut biaya
  2. Dikecualikan dari Objek Pajak:
    1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya
  3. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  4. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  5. Kewajiban Wajib Pajak:
    1. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah untuk diberikan NPWPD dan apbila Wajib Pajak tidak mendafatarkan diri, maka dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan.
    2. Wajib Pajak wajib mengambil, mengisi dan menyampaikan SPTPD ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung sebagai laporan pajak dengan dilampiran SSPD.

 

IV. DASAR PENGENAAN, TARIF,  DAN CARA PENGHITUNGAN

 

  1. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
  2. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebagaimana sebesar 15%.
  3. Besaran pokok Pajak Parkir terhutang:
  • Dasar pengenaan pajak x Tarif = Pajak Terhutang
 
V. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

  1. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  2. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak terhutang berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak dengan mengisi SPTPD dan menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah 0151010100 Bank Jatim atau Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah Kabupten Tulungagung dengan menggunakan SSPD.
  3. Pelaporan Pajak, Wajib Pajak menyapaikan SPTPD yang dilampiri SPPD kepada Bupati melaui Badan Pendapatan Daerah Kabu-paten Tulungagung.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terhutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan :
    1. SKPDKB
    2. SKPDKBT
    3. SKPDN

 

VI. KETENTUAN PIDANA

 

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurangan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

 

VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

 

  1. Pajak Parkir yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi
  2. Masa Pajak Parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;

Pelayanan Online







INFORMASI BAPENDA

  • Bilamana saudara tidak mendapatkan pelayanan yang baik, silahkan sampaikan ke :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

 

  • Laporkan bilamana ada pegawai kami yang melakukan gratifikasi :

1. Pengaduan Pajak Daerah (085780740878)

2. Pengaduan PBB dan BPHTB (081233400540)

KEMITRAAN


 

SOSIAL MEDIA